I. PENGERTIAN, ARTI, MAKNA DAN MANFAAT DEMOKRASI Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial. Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat 2 (dua) asas pokok demokrasi, yaitu:

  1. Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jurdil; dan
  2. Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.

Dengan adanya system pemertahan demokrasi di suatu negara di harapakan bisa terciptanya keputusan yang selalu di ambil dengan cara musyawarah mufakat yang akhirnya akan tercipta keadilan yang merata dari semua warga negaranya. Dalam kehidupan kita sekarang banyak nilai-nilai demokrasi yang sudah berkembang di masyarakat rusak akibat nafsu dan ambisi segelintir orang yang menghalalkan segala cara tanpa mementingkan nasip para rakyat yang menjadi korban akan tindakannya tersebut. Sadarilah, bahwasahnya suatu kelompok masyarakat, daerah bahkan negara tidak akan tercapai tujuan dan cta-citanya tanpa dukungan dari warga negaranya melalui demokrasi ini. Mari mulai dengan hal yang kecil yang kita bisa, seperti menghargai pendapat orang lain, selalu mementingkan kepentingan bersama dan hal yang lain demi tercapainya cita-cita demokrasi.

 

II. NILAI-NILAI DEMOKRASI Praktik demokrasi dapat dilihat sebagai gaya hidup serta tatanan masyarakat. Dalam pengertian ini, suatu masyarakat demokratis mempunyai nilai-nilai sebagai berikut. 1. Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga. Dalam alam demokrasi, perbedaan pendapat dan kepentingan dianggap sebagai hal yang wajar. Perselisihan harus diselesaikan dengan perundingan dan dialog, untuk mencapai kompromi, konsensus, atau mufakat. 2. Menjamin terselenggaranya perubahan dalam masyarakat secara damai atau tanpa gejolak. Pemerintah harus dapat menyesuaikan kebijaksanaannya terhadap perubahan-perubahan tersebut dan mampu mengendalikannya. 3. Menyelenggarakan pergantian kepemimpinan secara teratur. Dalam masyarakat demokratis, pergantian kepemimpinan atas dasar keturunan, pengangangkatan diri sendiri, dan coup d’etat (perebutan kekuasaan) dianggap sebagai cara-cara yang tidak wajar. 4. Menekan penggunaan kekerasan seminimal mungkin. Golongan minoritas yang biasanya akan terkena paksaan akan lebih menerimanya apabila diberi kesempatan untuk ikut merumuskan kebijakan. 5. Mengakui dan menganggap wajar adanya keanekaragaman. Untuk itu perlu terciptanya masyarakat yang terbuka dan kebebasan politik dan tersedianya berbagai alternatif dalam tindakan politik. Namun demikian, keanekaragaman itu tetap berada dalam kerangka persatuan bangsa dan negara. 6. Menjamin tegaknya keadilan. Dalam masyarakat demokratis, keadilan merupakan cita-cita bersama, yang menjangkau seluruh anggota masyarakat. Dari penjelasan nilai-nilai demokrasi di atas, bila itu tertanam dari masing-maing individu masyarakat maka akan terciptalah masyarakat adil dan makmur sebagaimana merupakan cita-cita dari pancasila yang terdapat pada sila ke lima yaitu “Keadilan social bagi seuruh rakyat indonesi”. Dan akan tercapailah satu-persatu cita-cita dan harapan dari bangsa ini. Hal ini merupakan petunjuk bagi bangsa yang menjadikan demokrasi sebagai cara meraih emua harapan warga negaranya.

 

III. PRINSIP DAN PARAMETER DEMOKRASI Inu Kencana Syafiie merinci prinsip-prinsip demokrasi sebagai berikut, yaitu ; adanya pembagian kekuasaan, pemilihan umum yang bebas, manajemen yang terbuka, kebebasan individu, peradilan yang bebas, pengakuan hak minoritas, pemerintahan yang berdasarkan hukum, pers yang bebas, beberapa partai politik, konsensus, persetujuan, pemerintahan yang konstitusional, ketentuan tentang pendemokrasian, pengawasan terhadap administrasi negara, perlindungan hak asasi, pemerintah yang mayoritas, persaingan keahlian, adanya mekanisme politik, kebebasan kebijaksanaan negara, dan adanya pemerintah yang mengutamakan musyawarah. Prinsip-prinsip negara demokrasi yang telah disebutkan di atas kemudian dituangkan ke dalam konsep yang lebih praktis sehingga dapat diukur dan dicirikan. Ciri-ciri ini yang kemudian dijadikan parameter untuk mengukur tingkat pelaksanaan demokrasi yang berjalan di suatu negara. Parameter tersebut meliputi empat aspek.Pertama, masalah pembentukan negara. Proses pembentukan kekuasaan akan sangat menentukan bagaimana kualitas, watak, dan pola hubungan yang akan terbangun. Pemilihan umum dipercaya sebagai salah satu instrumen penting yang dapat mendukung proses pembentukan pemerintahan yang baik. Kedua, dasar kekuasaan negara. Masalah ini menyangkut konsep legitimasi kekuasaan serta pertanggungjawabannya langsung kepada rakyat. Ketiga, susunan kekuasaan negara. Kekuasaan negara hendaknya dijalankan secara distributif. Hal ini dilakukan untuk menghindari pemusatan kekuasaan dalam satu tangan..Keempat, masalah kontrol rakyat. Kontrol masyarakat dilakukan agar kebijakan yang diambil oleh pemerintah atau negara sesuai dengan keinginan rakyat. IV. JENIS-JENIS DEMOKRASI Dalam pelaksanaannya, demkrasi terbagi dua jenis yaitu:

  1. Demokrasi Langsung Demokrasi langsung, rakyat seluruhnya dikutsertakan dalam permusyawaratan untuk menentukan kebijakan dan mengambil keputusan. Hal ini terjadi pada zaman yunani kuno (abad ke 4 SM – abad ke 6 SM). Pada masa itu Yunani berupa negara kota (polis). Akan tetapi pada masa itu ada pembatasan ikut dalam pemerintahan adalah anak, wanita dan budak. Akibat perkembangan penduduk maka system demokrasi. Akibat perkembangan penduduk maka demokrasi langsung sudah tidak memungkin lagi sehingga timbul cara kedua yaitu demokrasi tidak langsung.
  2. Demokrasi tidak langsung Demokrasai tidak langsung dilaksanakan melalui system perwakilan. Biasanya dilaksanakan dengan cara pemilihan umum. Secara terminology . Demokrasi dari segi terminology mengandung makna demokrasi konseptual. Demokrasi dilihat dari segi pemikiran politik. Torres demokrasi dilihat dari tiga tradisi pemikiran politik. Clssical Aristotelian theory, medieval theory dan contemporary doctrine. Torres melihat demokrasi dari segoi formal dan substantive. Formal menunjuk pada demokrasi dlm arti system pemerintahan. Substantive menunjuk pada demokrasi dalam 4 bentuk. 1. Menitik beratkan pada perlindungan terhadap tirani. 2.itik berat pada manusia mengembangkan kekuasaan dan kemampuan. 3.  melihat keseimbangan partisipasi masyarakat terhadap beban yang berat dan tuntutan yang tidak dapat dipenuhi. (4) bahwa tidak dapat mencapai partisipasi yang demokratis tanpa perubahan lebih dulu dalam keseimbangan social dan kesadaran social. Perubahan social dan partisipasi demokratis perlu dikembangkan secara bersamaan karena satu sama lain saling ketergantungan. Dari segi terminology dan konseptual ada beberapa pendapat : 1. Tradisi pemikiran Aristotelian demokrasi merupakan salah satu bentuk pemerintahan; 2. Tradisi medieval theory menerapkan roman law dan konsep popular souvregnty. 3. Contemporary doctrine dengan konsep republik dipandang sebagai bentuk pemerintahan rakyat yang murni. 4. Harris Soche, Demokrasi adalah pemerintahan rakyat karena itu kekuasaan melekat pada rakyat. 5..Henry B. Mayo, system politik demokratis adalah menunjukkan kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat, dan didasarkan atas kesamaan politik dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.

V. PELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIA Sejak merdeka, Indonesia telah mempraktekkan beberapa sistem politik pemerintahan atas nama demokrasi, dari, oleh dan untuk rakyat. 1. Tahun 1945-1959; Demokrasi Parlementer, dengan ciri; Dominasi partai politik di DPR Kabinet silih berganti dalamwaktu singkat Demokrasi Parlementer ini berakhir dengan Dekrit Presiden 1959. 2. Tahun 1959-1965; Demokrasi Terpimpin, dengan ciri-ciri: Dominasi presiden, yang membubarkan DR hasil Pemilu 1955, menggantikannya dnegan DPR-GR yang diangkat oleh Presiden, juga diangkat presiden seumur hidup oleh anggota parlemen yang diangkat presiden itu. Terbatasnya peran partai politik Berkembangnya pengaruh komunis Munculnya ideologi Nasional, Agama, Komunis (NASAKOM) Meluasnya peranan militer sebagai unsur sosial politik Demokrasi terpimpin berakhir dengan pemberontakan PKI September 1965. 3. Tahun 1965-1998; Demokrasi Pancasila; dengan ciri-ciri: Demokrasi berketuhanan Demokrasi yang berkemanusiaan yang adil dan beradab Demokrasi bagi persatuan Indonesia Demokrasi yang berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan Demokrasi berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia Kita tidak menafikan betapa indah susunan kata berkaitan dengan Demokrasi Pancasila, tetapi pada tataran praksis sebagaimana yang kita lihat dan rasakan: • Mengabaikan eksistensi dan peran Tuhan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, di mana tidak merasa dikontrol oleh Tuhan. Para pemimpin, terutama presiden tabu untuk dikritik, apalagi dipersalahkan. Ini bermakna menempatkan dirinya dalam posisi Tuhan yang selalu harus dimuliakan dan dilaksanakan segala titahnya serta memegang kekuasaan yang absolut • Tidak manusiawi, tidak adil dan tidak beradab, dengan fakta eksistensi nyawa, darah, harkat dan martabat manusia lebih rendah dari nilai-nilai kebendaan. • Tidak ada keadilan hukum, ekonomi, politik dan penegakan HAM. • Pemilu rutin lima tahuna, tetapi sekedar ritual demokrasi. Dimana dalam prakteknya diberlakukan sistem Kepartaian Hegemonik, yakni pemilu diikuti oleh beberapa partai politik, tetapi yang harus dimenagkan, dengan menempuh berbagai cara,intimidasi, teror, ancaman danuanga, hanya satu partai politik. Kala itu dikenal politik massa mengambang, yakni eksistensi dan kiprah partai politik hanya sampai di tingkat kabupaten/kota. Tetapi dipihak lain dengan pongah, arogan dan brutal partai hegemonik dihidupkan sampai ke pelosok-pelosok desa. Periode ini berakhir dengan tumbangnya rezim orde baru di bawah komando jenderal besar Soeharto. 4. Tahun 1998- sekarang, orde reformasi dengan ciri-ciri enam agenda: • Amandemen UUD 1945 • Penghapusan peran ganda (multifungsi) TNI • Penegakan supremasi hukum dengan indikator mengadili mantan Presiden Soeharto atas kejahatan politik, ekonomi dan kejahatan atas kemanusiaan. • Melaksanakan otonomi daerah seluas-luasnya • Penegakan budaya demokrasi yang anti feodalisme dan kekerasan • Penolakan sisa-sisa Orde Lama dan Orde Baru dalam pemerintaha 5. Demokrasi Pasca MoU Heksinki Bagi rakyat Aceh sebagai salah satu pihak yang terikat dengan isi MoU Helsinki harus mewujudkan prilaku politik/berdemokrasi sesuai dengan isi MoU itu, yakni antara lain: Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menegaskan komitmen mereka untuk penyelesaian konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua. Para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam negara kesatuan dan konstitusi Republik Indonesia (mukaddimah MoU Helsinki alinia 1 dan 2) Sesegera mungkin tapi tidak lebih dari satu tahun sejak penandatanganan Nota Kesepahaman ini, Pemerintah RI menyepakati dan akan memfasilitasi pembentukan partai-partai politik yang berbasis di Aceh yang memenuhi persyaratan nasional. Memahami aspirasi rakyat Aceh untuk partai-partai politik lokal, Pemerintah RI, dalam tempo satu tahun atau paling lambat 18 bulan sejak penandatangan Nota Kesepahaman ini, akan menciptakan kondisi politik dan hukum untuk pendirian partai politik lokal di Aceh dengan berkonsultasi dengan DPR (1.2.1. MoU Helsinksi) Partai politik lokal adalah organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia yang berdomisili di Aceh secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa dan negara melalui pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA)/ Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK), Gubernur dan Wakil Gubernur, serta bupati dan wakil bupati/walikota dan wakil walikota.( Pasal 1 ayat (2) PP Nomor 20 Tahun 2007) Pemilihan lokal yang bebas dan adil akan diselenggarakan di bawah Undang-Undang baru tentang penyelenggaraan pemerintahan di Aceh untuk memeilik kepala Pemerintah Aceh dan pejabat terpilih lainnya pada bulan April 2006 serta untuk memilih anggota legislative Aceh pada Tahun 2009 (1.2.3 MoU Helsinki) Partisipasi penuh semua orang Aceh dalam pemilihan lokal dan nasional, akan dijamin sesuai dengan konstitusi Republik Indonesia Semua aksi kekerasan antara pihak-pihak akan berakhir selambat-lambatnya pada saat penandatangan Nota Kesepahaman ini (4.1. MoU Helsinki)

 

VI.  Mengembangkan Sikap Demokrasi Sesuatu hal yang baik memang seharusnyalah di kembangkan dalam kehidupan sehari-hari, itu juga yang diharapkan pada sebuah demokrasi yang diharapkan bisa berkembang dan menyatu pada setiap insane agar tercipta tujuan dan cita-cita pada suatu bangsa. Pertanyaannya sekarang adalah, bagaimana cara mengembangkan sikap tersebut agar bisa menjadi sebuah kebiasaan dalam aktifitas sehari-hari. Hal yang paling penting adalah di mulai dari diri sendiri, keluarga, masnyarakat dan lingkungan berbangsa dan bernegara. Pertama yang mugkin di peerlukan dalam perkembangan sikap demokrasi adalah seorang figure contoh yang senantiasa mencerminkan sikap demokrasi. Pada era sekarang tidak bisa disangkal bahwa figure tersebut makin lama makin langka di temukan dan pada akhirnya melakukan sesuatu menurut ideologi masing-masing yang menyebankan perpecahan pada akhirnya. Untuk itu mari kita melihat sejarah demokrasi yang pernah dilakukan oleh bangsa kita ini yang bisa memberikan pandangan kepada kita bagaimana arti demokrasi sesungguhnya. Berikut adalah fakta demokrasi yang pernah terjadi di Indonesia, Demokrasi di indnesia Semenjak kemerdekaan 17 agustus 1945, UUD 1945 memberikan penggambaran bahwa Indonesia adalah negara demokrasi.Dalam mekanisme kepemimpinannya Presiden harus bertanggung jawab kepada MPR dimana MPR adalah sebuah badan yang dipilih dari Rakyat. Sehingga secara hirarki seharusnya rakyat adalah pemegang kepemimpinan negara melalui mekanisme perwakilan yang dipilih dalam pemilu. Indonesia sempat mengalami masa demokrasi singkat pada tahun 1956 ketika untuk pertama kalinya diselenggarakan pemilu bebas di indonesia, sampai kemudian Presiden Soekarno menyatakan demokrasi terpimpin sebagai pilihan sistem pemerintahan. Setelah mengalami masa Demokrasi Pancasila, sebuah demokrasi semu yang diciptakan untuk melanggengkan kekuasaan Soeharto, Indonesia kembali masuk kedalam alam demokrasi pada tahun 1998 ketika pemerintahan junta militer Soeharto tumbang. Pemilu demokratis kedua bagi Indonesia terselenggara pada tahun 1999 yang menempatkan PDI-P sebagai pemenang Pemilu. Dari sejarah di atas bisa kita ambil pelajaran bahwa akar dari sebuah demokrasi adalah sebuah kepekaan dan perhatian terhadap nasip atau keaadaan orang lain. Mulai dari sinilah akan timbul sikap domokrasi yang akan selalu memikirkan hal yang terbaik untuk kepentingan keluarga, kelompok, masyarakat dan pada akhirnya seluruh yang berkaitan dengan perkenbangan bangsa ini. Perlu usaha yang keras dan terus-menerus agar sikap ini akan menjadi sebuah kebiasaan, karena secara simple menurut hukum alam ialah ‘Ala bisa, karena Biasa’ Semoga ulasan di atas bisa menjadi bahan pemikiran untuk kita bahwa hal yang kecil bisa menghasilkan hal yang besar dan bermanfaat bagi kepentingan orang banyak, dan satu hal yang harus kita coba adalah Jangann takut untuk memulai hal yang baik.

Daftar Pustaka

http://www.avijasmine.co.cc/2011/01/demokrasi-makna-dan-jenis-demokrasi.html http://yanel.wetpaint.com/page/demokrasi http:verreiswind.blogspot.com/2009/08/nilai-nilai-demokrasi.html